Dua Anggota Gangster Bersenjata Diamankan Polres Lamongan

mariana
22 Apr 2025 11:16
Peristiwa 0 42
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Petugas kepolisian Lamongan berhasil mengamankan dua anggota gangster setelah aksi mereka terekam kamera CCTV. Keduanya terlihat berkeliaran di Kecamatan Glagah, Lamongan, pada Jumat (18/04/2025) lalu.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah DU dan JT, yang sama-sama masih berstatus sebagai pelajar berusia 17 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Glagah, Lamongan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lamongan membenarkan informasi tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa rekaman CCTV yang viral menampilkan sekelompok pemuda bersenjata tajam, yang diduga hendak melakukan tawuran.

“Kedua pelaku dijemput paksa. Ada 10 orang yang terekam CCTV, dan yang kami amankan adalah dua orang yang membawa senjata tajam,” ungkap Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, pada Selasa (22/04/2025).

Dalam penyelidikan sementara, pihak kepolisian menyebut bahwa aktivitas gangster tersebut telah berlangsung hampir 7 bulan. Saat terekam CCTV, mereka diduga sedang mencari lawan tawuran, termasuk dengan warga dari Kabupaten Gresik.

“Mereka sudah janjian sebelumnya melalui direct message (DM) Instagram atau media sosial dengan gangster bernama Pasukan Senyap 808 asal Kabupaten Gresik,” tambah Ipda Wahyudi.

Polisi menduga kelompok gangster tersebut telah melakukan perjanjian untuk tawuran di Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Warga yang resah akibat kejadian itu kemudian membuat laporan ke Polsek Glagah,” ujarnya.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengamankan dua tersangka lengkap dengan barang bukti senjata tajam. Ipda Wahyudi menyebutkan bahwa senjata yang diamankan adalah sebuah parang dan celurit.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kejadian tersebut, memeriksa sejumlah saksi, dan berusaha mengamankan delapan anggota gangster lainnya.

“Kedua gangster yang berhasil diamankan kita jerat dengan Undang-Undang Darurat, terkait kepemilikan senjata tajam yang telah menimbulkan keresahan,” tegas Ipda Wahyudi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *