Kabar Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sungai sebagai langkah strategis dalam penanganan banjir yang selama ini kerap melanda sejumlah wilayah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Husen, menilai pembentukan Perda Pengelolaan Sungai sudah menjadi kebutuhan mendesak dan tidak bisa lagi ditunda. Pasalnya, hingga kini Lamongan belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pengelolaan sungai.
Menurut Husen, regulasi yang ada saat ini baru sebatas Perda Nomor Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Waduk. Sementara itu, persoalan banjir yang berulang di Lamongan dinilai sangat erat kaitannya dengan luapan air sungai.
“Sudah saatnya Lamongan merancang Perda Pengelolaan Sungai karena kita belum punya. Yang ada baru Perda Waduk tahun 2019. Padahal persoalan banjir di daerah kita jelas berkaitan dengan luapan air sungai,” ujar Husen, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan Perda Sungai nantinya akan menjadi payung hukum penting dalam upaya perlindungan sungai sekaligus sebagai dasar pengambilan kebijakan teknis di tingkat daerah. Hal ini dinilai krusial mengingat pengelolaan sungai melibatkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, Husen menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lamongan akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan langkah-langkah teknis ketika muncul berbagai persoalan, termasuk saat menghadapi bencana banjir.
Di sisi lain, Husen juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dinilainya sebagai kemajuan signifikan pada tahun 2026. Ia mengungkapkan bahwa DPRD telah menyetujui penganggaran Kajian Risiko Bencana (KRB) yang akan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Tahun 2026 ini sudah clear dan masuk dalam rencana kerja eksekutif di BPBD. Kajian risiko bencana ini merupakan tuntutan dari Kementerian. Tanpa kajian tersebut, pemerintah pusat tidak akan turun memberikan bantuan karena tidak ada dasar analisis risikonya,” jelasnya.
Husen menambahkan, keberadaan KRB menjadi instrumen penting dalam perencanaan penanggulangan bencana secara menyeluruh. Selain itu, kajian tersebut juga membuka peluang dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat bagi Kabupaten Lamongan dalam upaya mitigasi serta penanganan banjir ke depan.







