DKPP Lamongan Telusuri Dugaan Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Kios Diperketat

Peristiwa107 Dilihat

Kabar Lamongan – Nama Kabupaten Lamongan ikut terseret dalam kasus dugaan penjualan ilegal pupuk bersubsidi yang diungkap Polres Ngawi. Menanggapi hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan memastikan akan melakukan penelusuran.

Tidak hanya itu, DKPP Lamongan juga akan memperketat pengawasan terhadap kios-kios pupuk yang diduga terlibat dalam praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi tersebut.

Kepala DKPP Lamongan, Mugito, menegaskan bahwa secara prosedural, sistem distribusi pupuk bersubsidi di Lamongan telah berjalan dengan ketat dan berbasis digital. Ia menyebut, setiap petani yang hendak mengambil pupuk wajib datang langsung ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Proses pengambilan pupuk itu ketat. Petani harus datang sendiri ke kios, membawa KTP, difoto, dan datanya diinput ke sistem. Jadi, sebenarnya jalur resmi itu sangat terkontrol,” ujar Mugito, Selasa, 10 Februari 2026.

Data petani tersebut, lanjutnya, langsung dimasukkan ke dalam sistem elektronik pupuk bersubsidi atau i-Pubers. Dengan sistem ini, distribusi pupuk dapat dipantau secara real time dan meminimalkan potensi penyimpangan di jalur resmi.

Mugito menjelaskan, pengawasan yang dilakukan dinas berfokus pada level kios. DKPP secara rutin memantau tingkat serapan pupuk di setiap titik distribusi. Kios dengan tingkat serapan tinggi maupun rendah menjadi indikator evaluasi dan pengawasan.

“Kontrol kami ada di kios. Kami pantau mana kios yang serapannya tinggi, mana yang rendah. Kalau ada kekurangan, kami prioritaskan distribusi ke sana. Itu titik kontrol kami,” jelasnya.

Terkait dugaan pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan secara ilegal hingga lintas daerah, Mugito menyebut informasi sementara yang berkembang menunjukkan transaksi dilakukan melalui jual beli online, bukan melalui mekanisme resmi kios.

“Kalau dari kios resmi, sangat kecil kemungkinan. Kalau ada yang bermain, pasti ada sanksi. Minimal cabut izin kios. Kalau sudah menyangkut unsur pidana, itu ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Lamongan. Ketersediaan pupuk dinilai aman, mengingat Lamongan berdekatan dengan pabrik pupuk dan memiliki sejumlah gudang distribusi.

“Secara umum ketersediaan pupuk di Lamongan cukup. Tidak ada laporan kios kekurangan. Serapan pupuk juga normal,” katanya.

Dari sisi alokasi, Lamongan termasuk daerah dengan kuota pupuk bersubsidi yang cukup besar. Untuk pupuk NPK (Ponska), alokasi mencapai sekitar 72 ribu ton per tahun dengan tingkat serapan 99 persen.

Pupuk urea dialokasikan sekitar 55 ribu ton dengan serapan 97 persen. Sementara pupuk organik sekitar 60 ribu ton per tahun dengan serapan 75 persen, dan pupuk ZA sekitar 236 ton per tahun.

Mugito menegaskan, jika ditemukan pelanggaran pada kios resmi, dinas tidak akan ragu memberikan sanksi tegas sesuai kewenangannya.

“Kalau tidak sesuai tupoksi kami, itu ranah APH. Tapi untuk perizinan kios, kami tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti melanggar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *