Dispensasi Nikah di Lamongan Turun Drastis, Dari 243 Kasus di 2024 Jadi 163 di 2025

mariana
6 Jan 2026 07:06
Peristiwa 0 56
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan mencatat sebanyak 163 anak mengajukan permohonan Dispensasi Nikah (Diskah) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 55 pemohon mengaku hamil di luar nikah, sementara sisanya beralasan ingin menghindari perbuatan zina.

Panitera PA Kelas IA Lamongan, Mazir, menjelaskan bahwa dari ratusan permohonan yang masuk, pihaknya mengabulkan 156 perkara dispensasi nikah, 3 perkara dicabut, dan masih terdapat 7 perkara yang menjadi beban perkara tahun 2025.

“Pemohon dispensasi nikah berasal dari seluruh kecamatan di Lamongan, bahkan ada juga yang berasal dari luar wilayah,” ujar Mazi, dikutip dari laman jatimnow.com, Senin (05/01/2025).

Mazir memaparkan, jumlah pemohon dispensasi nikah terbanyak justru berasal dari luar wilayah Lamongan, yakni sebanyak 33 pemohon. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa para pemohon tersebut sejatinya merupakan warga Lamongan, hanya saja melangsungkan pernikahan atau memiliki pasangan dari luar daerah.

“33 pemohon dari luar wilayah itu sebenarnya orang Lamongan, tapi nikahnya atau pasangannya dari luar wilayah,” tuturnya.

Berdasarkan data PA Kelas IA Lamongan, Kecamatan Babat dan Sambeng menjadi wilayah dengan pemohon dispensasi nikah terbanyak, masing-masing 10 pemohon. Disusul Kecamatan Ngimbang dengan 9 pemohon, kemudian Paciran dan Pucuk masing-masing 8 pemohon.

Sementara itu, permohonan dispensasi nikah tersebar merata di kecamatan lain, kecuali Kecamatan Sarirejo, Solokuro, dan Karanggeneng yang tercatat nihil pemohon.

Mazir juga mengungkapkan bahwa jumlah pemohon dispensasi nikah di Lamongan terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari kolaborasi melalui MoU antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam upaya pencegahan dini serta sosialisasi rutin kepada pelajar.

“Setiap tahun pemohon dispensasi nikah terus menurun. Ini berkat kerja sama dan sosialisasi yang rutin dilakukan,” katanya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah pemohon dispensasi nikah pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan. Pada tahun sebelumnya, permohonan dispensasi nikah di Lamongan sempat mencapai 243 pemohon, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun ini yang hanya tercatat 163 pemohon.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *