Kabar Lamongan – Aksi unjuk rasa warga Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan berakhir ricuh di depan kantor desa setempat, Selasa (31/03/2026). Massa menuntut Kepala Desa Blawirejo, Ali Rohman, meletakkan jabatannya sekaligus mengembalikan dana desa yang diduga digelapkan sejak tahun 2020.
Kericuhan pecah setelah warga merasa kecewa berat. Pasalnya, kepala desa sebelumnya sudah berjanji bakal mengundurkan diri dan mengembalikan uang yang diduga dikorupsi, tetapi sampai tenggat waktu yang disepakati tiba, janji itu menguap begitu saja.
Salah satu warga yang ikut dalam aksi, Kusman, mengatakan bahwa demonstrasi ini bukan yang pertama kali digelar. Ini adalah puncak dari tumpukan kekecewaan warga yang sudah lama tersimpan.
“Aksi demo itu karena kepala desa sudah ada dugaan korupsi terkait dana desa,” ujar Kusman, dikutip dari beritajatim.com, Rabu (01/04/2026).
Menurut Kusman, pada aksi-aksi sebelumnya, Kepala Desa Ali Rohman sudah berkomitmen untuk mundur dan mengembalikan dana sekitar Rp1 miliar. Bahkan, ada kesepakatan bahwa pengunduran diri itu akan dilakukan paling lambat 31 Maret 2026. Nyatanya, hingga hari H, tidak ada satu pun langkah konkret yang diambil sang kepala desa.
“Tapi sampai saat ini, kepala desa hanya janji-janji yang tidak ditepati. Yang pertama kemarin dulu sudah janji mau mengundurkan diri dan mengembalikan uang Rp1 miliar. Dan yang sekarang, janji itu tidak ditepati,” kata Kusman.
Lantaran tidak ada realisasi, warga pun kembali mendatangi balai desa untuk menagih janji tersebut. Situasi yang memanas itu akhirnya tak bisa dikendalikan. Sejumlah fasilitas di balai desa dilaporkan rusak, termasuk kursi dan berbagai perlengkapan lainnya.
Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi langsung bergerak cepat dengan mengevakuasi Kepala Desa Ali Rohman agar situasi tidak semakin memburuk. Warga juga melakukan penyegelan balai desa sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka benar-benar ditanggapi serius.
“Tuntutan kami jelas. Kepala Desa harus berhenti dari jabatannya. Dugaan korupsi mulai dari tahun 2020 sampai tahun sekarang, 2026, juga harus dikembalikan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana desa ini sebenarnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sejumlah saksi pun disebut telah menjalani pemeriksaan, begitu pula dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan ke Polres Lamongan. Hanya saja, hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak berwenang.
“Kasus ini sudah dilaporkan dan sudah pemeriksaan. Tetapi belum ada tindak lanjut lagi. Saksi dan bukti sudah diberikan ke Polres Lamongan,” pungkasnya.







