Kabar Lamongan – Sebagian besar Calon Jemaah Haji (CJH) asal Lamongan dijadwalkan berangkat pada Senin (19/5) dan Selasa (20/5). Dari total 1.832 jemaah, hanya 32 orang yang tergabung dalam syarikah berbeda.
Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan kembali mengingatkan seluruh CJH untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan, baik yang diperbolehkan maupun yang dilarang, mengingat masih banyak jemaah yang kerap melanggar aturan ini.
Pelanggaran paling umum dilakukan oleh jemaah yang merupakan perokok aktif, yang sering membawa rokok melebihi batas yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Kemenag Lamongan, H. M. Muhlisin Mufa, menegaskan bahwa terdapat ketentuan jelas mengenai barang bawaan yang dibatasi, salah satunya adalah larangan membawa rokok lebih dari 200 batang per orang.
“Akan ada pemeriksaan, jika jumlahnya berlebih maka akan disita,” ujarnya.
Muhlisin, begitu ia akrab disapa, mengimbau agar seluruh Calon Jemaah Haji mematuhi aturan yang telah ditetapkan mengenai barang bawaan.
Pasalnya, pemeriksaan barang bawaan akan berlangsung cukup ketat dan mulai dilakukan sejak di Asrama Haji melalui proses deteksi awal.
“CJH yang kedapatan membawa barang terlarang akan dipanggil, dan nantinya akan ada pemeriksaan lagi sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap Calon Jemaah Haji akan menerima satu koper besar, koper bagasi, serta tas kecil khusus paspor yang disediakan oleh pihak maskapai penerbangan.
Ia juga mengimbau agar seluruh CJH dapat menjaga koordinasi yang baik dengan petugas kloter serta ketua regu (karu) dan ketua rombongan (karom) demi kelancaran perjalanan.
“Selain itu, jaga kondisi tubuh agar dapat menjalankan ibadah fisik dengan baik di Tanah Suci,” tambahnya.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur, menerangkan bahwa ketentuan mengenai barang bawaan CJH telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor B-06023/DJ/Dt.III/4/Hj.05/02/2025 (rincian selengkapnya dapat dilihat pada grafis).
Sejumlah barang yang dilarang dibawa antara lain benda yang mengandung bahan radioaktif, powerbank dengan kapasitas lebih dari 20.000 mAh atau 100 watt, magnet, zat beracun, barang yang bersifat korosif, mengandung oksida, hingga bahan kimia yang berpotensi meledak.
“Power bank dengan kapasitas di bawah 20.000 mAh masih diperbolehkan, asalkan disimpan di tas kabin atau tas paspor,” ujarnya.
Tidak ada komentar