Cabang Dinas Pendidikan Lamongan Tegaskan Aturan Sumbangan Pendidikan

mariana
16 Mei 2025 08:29
Pendidikan 0 28
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai regulasi terkait sumbangan pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan mengadakan kegiatan pembekalan penerangan hukum. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Sekolah dan Komite dari SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Lamongan.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang dasar hukum serta mekanisme penggalian dan pengelolaan dana sumbangan pendidikan, yang selama ini kerap disalahartikan sebagai pungutan liar oleh sebagian masyarakat.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Lamongan, Mustakim, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk menyelaraskan pemahaman hukum antara kepala sekolah dan komite.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah dan komite. Harapannya, semua pihak yang terlibat bisa memahami secara utuh bagaimana perencanaan yang dilakukan pihak sekolah,” ujarnya pada Kamis (15/05/2025).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk dari Kejaksaan Negeri dan Polres Lamongan. Mereka dihadirkan untuk memberikan arahan terkait pengelolaan sumbangan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Lamongan, Nugroho, menegaskan bahwa pihak sekolah harus memahami regulasi secara menyeluruh. “Sumbangan diperbolehkan berdasarkan aturan, tetapi sifatnya harus sukarela dan didasarkan pada kesepakatan semua pihak terkait,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Lamongan, Supaat, mengaku mendapat banyak pencerahan melalui kegiatan ini. Ia mengatakan, informasi yang disampaikan sangat membantu dalam membedakan antara sumbangan yang sah dan pungutan liar.

“Setelah mengikuti pembekalan ini, kami menjadi lebih memahami batasan dan aturan yang berlaku. Sudah jelas mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengelola sumbangan pendidikan, sehingga dapat meminimalisir kesalahpahaman yang kerap terjadi di kalangan wali murid maupun masyarakat luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *