Bea Cukai Gresik dan Pemkab Lamongan Amankan 9.108 Batang Rokok Ilegal di Empat Kecamatan

Berita, Peristiwa48 Dilihat

Kabar Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik berhasil mengamankan sebanyak 9.108 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar di empat kecamatan di wilayah setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, Selasa (07/07/2026), mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami laksanakan secara berkala. Selain untuk menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Edwin menjelaskan, operasi gabungan tersebut melibatkan KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Sasaran operasi meliputi Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Dari hasil operasi, petugas menemukan sebanyak 6.520 batang rokok ilegal di Kecamatan Glagah, 2.508 batang di Kecamatan Babat, serta 80 batang di Kecamatan Pucuk. Sementara itu, di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Edwin mengatakan, pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, serta rokok yang memakai pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi kali ini merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna mendukung pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *