ASN Lamongan Dilarang Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas 1-4 September 2025

mariana
1 Sep 2025 06:09
Peristiwa 0 5
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan menindaklanjuti imbauan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dengan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak mengenakan seragam dinas dan tidak menggunakan kendaraan dinas mulai 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi guna menghindari potensi gangguan keamanan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif, baik di Lamongan maupun Jawa Timur secara keseluruhan.

Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi BKD Provinsi Jawa Timur yang menekankan pentingnya keamanan kerja para pegawai.

“Untuk tanggal 1 sampai 4 September, seluruh ASN dihimbau untuk tidak memakai seragam dinas, melainkan pakaian biasa yang tetap rapi. Selain itu, ASN juga diminta tidak menggunakan kendaraan dinas,” ujarnya, Senin (01/09/2025).

Joko menegaskan, kebijakan ini sama sekali tidak ditujukan untuk mengurangi pelayanan publik, melainkan murni sebagai langkah menjaga ketertiban dan menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Harapannya, situasi tetap aman dan tidak terjadi permasalahan. Tidak ada maksud lain selain menjaga keamanan dan ketertiban di daerah,” tambahnya.

Meski ada aturan khusus tersebut, ASN tetap diwajibkan masuk kerja sesuai jadwal yang berlaku. Pelayanan publik pun dipastikan tetap berjalan normal.

“Kami meminta ASN tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, hanya saja tanpa menggunakan seragam dan kendaraan dinas selama empat hari tersebut,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap, melalui kebijakan ini, ASN bisa ikut berperan menjaga stabilitas sosial, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa hambatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *