Kabar Lamongan – Stok pupuk untuk sektor perikanan di Kabupaten Lamongan pada 2026 dipastikan aman. Bahkan, di tengah isu kelangkaan pupuk yang sempat meresahkan, Lamongan justru menjadi salah satu daerah yang mendapat prioritas alokasi pupuk subsidi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Lamongan, Yuli Wahyuono, menyebut alokasi pupuk subsidi sektor perikanan untuk Lamongan tahun ini mencapai 52.278 ton. Jumlah tersebut jauh mengungguli kabupaten maupun kota lain di Jawa Timur.
“Jatah 52.278 ton pupuk sektor perikanan Lamongan jauh melampaui daerah lain. Presentasenya mencapai 65 persen dari total sekitar 66 ribu ton kuota Provinsi Jawa Timur,” kata Yuli, Minggu (12/04/2026).
Dari total tersebut, rinciannya terdiri dari pupuk Urea sebanyak 33.956 ton, SP-36 sebesar 17.020 ton, dan pupuk organik 1.301 ton. Penyalurannya saat ini masih berjalan, meski tingkat serapan di kalangan petambak disebutnya masih naik-turun.
“Realisasi saat ini masih berjalan. Tinggal bagaimana serapannya di tingkat petambak. Memasuki triwulan kedua, masih cukup fluktuatif,” ujarnya.
Distribusi pupuk subsidi itu menjangkau 15 kecamatan di Lamongan. Kecamatan Glagah menjadi yang terbesar dengan alokasi sekitar 9 ribu ton, disusul Karangbinangun dan Turi masing-masing sekitar 8 ribu ton, serta Deket sekitar 7 ribu ton.
Berikutnya, Kalitengah mendapat sekitar 5 ribu ton, Karanggeneng 4 ribu ton, Lamongan Kota dan Laren masing-masing sekitar 2 ribu ton, serta Babat sekitar 1 ribu ton. Sejumlah kecamatan lain seperti Brondong, Maduran, Sekaran, Sarirejo, Pucuk, dan Sukodadi mendapat porsi lebih kecil, di kisaran 200 hingga 900 ton.
Kabar baik lainnya datang dari sisi harga. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025, pemerintah menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejumlah jenis pupuk agar lebih terjangkau bagi petambak.
Pupuk Urea kemasan 50 kg turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000, NPK Phonska 50 kg dari Rp115.000 menjadi Rp92.000, dan pupuk organik kemasan 40 kg dari Rp32.000 menjadi Rp25.600 per sak.
Selain itu, tahun ini alokasi pupuk subsidi untuk petambak kembali diberlakukan setelah sebelumnya sempat dihapus. Yuli berharap, serapan di lapangan bisa berjalan optimal agar kuota yang ada tidak sampai dipangkas ke depannya.
“Tahun ini alokasi untuk petambak kembali diberlakukan setelah sebelumnya sempat ditiadakan. Harapannya, serapan di tingkat petambak bisa optimal, sehingga ke depan tidak terjadi pengurangan kuota,” pungkas Yuli.







