Kabar Lamongan – Ungkapan “teman makan teman” sepertinya tepat disematkan pada ECK (54), seorang ibu rumah tangga asal Babat, Lamongan. Ia nekat mencuri perhiasan milik sahabatnya sendiri demi uang.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku tengah berkunjung ke rumah korban, Wiwik Sulistiyowati (48), yang tinggal di Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk mengambil perhiasan emas yang tersimpan di kamar rias. Karena sudah mengenal kebiasaan korban, ECK tahu persis di mana perhiasan disimpan.
“Pelaku mengambil satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram dari dalam laci kamar rias korban,” ungkap Hamzaid, Minggu (18/05/2025).
Merasa kehilangan barang berharganya, korban kemudian melapor ke Polsek Sekaran. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ECK, yang tak lain adalah teman korban, ditetapkan sebagai pelaku.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa perhiasan hasil curian itu telah digadaikan oleh pelaku di Pegadaian Cabang Babat. Menariknya, ECK tidak menggunakan identitas sendiri, melainkan memakai KTP milik dua orang saksi lain.
“Dari hasil gadai perhiasan, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp 29 juta,” jelas Hamzaid.
Namun, uang tersebut belum sempat digunakan karena pelaku lebih dulu ditangkap. Saat ini, ECK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan fotokopi KTP milik korban, foto perhiasan yang dicuri, dan dua lembar surat gadai dari pegadaian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman agar terhindar dari kejahatan serupa.
Tidak ada komentar