Kabar Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) tahun anggaran 2022. Ketiganya yakni MW, SA, dan DMA ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan bahwa ketiga tersangka mempunyai peran berbeda dalam proyek yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp331.616.854 tersebut.
Diketahui, tersangka MW menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara tersangka lain, yaitu SA, merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek, dan DMA berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan RPHU.
Ketiga tersangka korupsi RPHU ditahan di dua lokasi berbeda selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 23 April hingga Senin, 12 Mei 2025. MW dan DMA dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan, sementara SA ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Penahanan SA dilakukan di Surabaya karena ia mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator. Berdasarkan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001, salah satu haknya adalah penempatan di tahanan yang terpisah,” terang Anton.
Selain melakukan penahanan, Kejari Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya 53 dokumen, satu unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp88.193.997 yang diduga berkaitan dengan perkara.
Anton menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp6 miliar tersebut.
Tidak ada komentar