Kabar Lamongan – Subandi, seorang pengusaha properti asal Lamongan, melayangkan laporan ke pihak kepolisian setelah merasa menjadi korban fitnah dan penyebaran informasi palsu di media sosial.
Pemilik proyek perumahan Tikung Kota Baru (TKB) itu mengadukan akun TikTok dan Facebook atas nama Deni Saputra yang diduga secara sengaja dan terstruktur menyebarkan hoaks mengenai legalitas, perizinan, serta SPL (Satuan Peta Lahan) dari proyek miliknya.
Langkah hukum ini ditempuh Subandi karena informasi palsu tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara pribadi maupun terhadap bisnisnya. Ia menyebut bahwa akun tersebut juga melakukan serangan personal yang mencemarkan nama baiknya.
“Kami sebenarnya sudah mengantongi beberapa nama yang diduga berada di balik penyebaran informasi palsu ini. Namun, kami memilih untuk menyikapinya secara bijak melalui jalur hukum,” ungkap Subandi pada Rabu (23/04/2025).
Ia menduga kuat bahwa akun tersebut sengaja dibuat untuk merusak reputasi dirinya dan usaha properti yang tengah ia kembangkan.
“Saya tidak ingin berspekulasi lebih jauh. Biarlah proses ini ditangani sepenuhnya oleh pihak kepolisian,” tambahnya sambil menunjukkan bukti akun penyebar hoaks.
Pengusaha asal Lamongan tersebut juga mengungkapkan bahwa sejumlah calon pembeli sempat terpengaruh oleh kabar bohong tersebut, meski pihaknya berhasil memberikan edukasi dan klarifikasi secara profesional.
“Kerugian secara materi memang sulit dihitung secara pasti, tapi dampaknya nyata karena sempat membuat beberapa calon klien ragu,” tuturnya.
Perumahan Tikung Kota Baru sendiri saat ini tengah menjadi perhatian publik di tengah geliat sektor properti di Lamongan. Menawarkan hunian yang layak dan berada di lokasi strategis, proyek ini diminati baik untuk hunian maupun investasi.
“Logikanya, kalau legalitas kami bermasalah, tidak mungkin bisa mendirikan perumahan. Silakan cek ke BPN. Bahkan, kami mendapat berbagai penghargaan, salah satunya juara dua sebagai penyalur KPR subsidi dari BTN,” pungkas Subandi.
Tidak ada komentar