Dua Pemuda Asal Kecamatan Babat Terjerat Kasus Sabu, Dijatuhi Hukuman 7 Tahun

nabila
23 Apr 2025 08:46
Peristiwa 0 86
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Dua pria asal Kecamatan Babat, Bambang Setiawan (27) dan Zunan Askaruz Zaman (25), menjalani sidang atas kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri pada Senin (21/4). Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Maskur Hidayat menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah telah membeli narkotika golongan jenis non-tanaman.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa berupa penjara masing-masing selama tujuh tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan,” ujar Maskur.

Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,05 gram, plastik hitam, tisu putih, bekas bungkus lem G, timbangan digital, serta sebuah jaket, disita oleh pihak berwenang untuk dimusnahkan.

“Dua ponsel dan sebuah sepeda motor disita untuk kepentingan negara,” ungkapnya.

Menanggapi putusan tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU.

JPU Deti Rostini menjelaskan bahwa terdakwa Bambang Setiawan dan Zunan Askaruz Zaman sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menawarkan jual beli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa merujuk pada ketentuan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan, disertai denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan,” jelasnya.

Perkara ini bermula pada Senin malam, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, saat terdakwa Bambang menerima panggilan telepon dari SG (yang kini berstatus DPO) yang menawarkan sabu-sabu. Namun, saat itu, Bambang belum memiliki uang muka untuk transaksi tersebut.

Keesokan harinya, SG kembali menawarkan sabu-sabu dengan kesepakatan uang muka bisa diserahkan belakangan. Terdakwa Bambang lalu mengajak Zunan untuk bersama-sama mengambil barang tersebut yang telah diranjau di depan musala SPBU Sukodadi.

Namun, pada saat yang bersamaan, petugas kepolisian datang melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Kedua terdakwa tidak mampu mengelak setelah sabu-sabu ditemukan dilokasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *