Kabar Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diketahui merupakan saudara kandung. Mereka adalah FAK (32), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, dan FF (21), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (08/04/2025).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pengedar sabu di Lamongan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika.
“Pada sekitar pukul 21.30 WIB, kami menggerebek kamar kos tersangka dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik yang berisi sabu dengan berat sekitar 2,04 gram,” jelas Ipda Hamzaid.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.
Setelah berhasil menangkap FAK, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, yakni FF. Menurut keterangan dari Ipda Hamzaid, modus kedua tersangka adalah membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkotika dapat ditekan. Dengan penangkapan ini, diharapkan para pelaku mendapat efek jera dan mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bahaya narkoba jenis apa pun.
Tidak ada komentar