PT Rexline Engineering Indonesia Diduga Beroperasi Dua Tahun Tanpa Izin Lengkap

mariana
25 Sep 2025 09:49
Bisnis 0 8
2 menit membaca

Kabar Lamongan – PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan heavy fabrication yang berlokasi di KM 10 Jalan Raya Mantub, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap selama dua tahun terakhir.

Perusahaan ini disebut belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, aktivitas produksi telah berjalan cukup lama dan memicu polemik di kalangan warga sekitar.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, membenarkan operasional perusahaan tersebut. “Iya, kegiatan tersebut memang sudah operasional,” ujarnya, Rabu (24/09/2025).

Hima, sapaan akrab Inganatul, yang juga menjabat Plt. Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan, menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Bahkan, DLH pernah menerbitkan surat evaluasi pada 22 Oktober 2024.

“Namun demikian, untuk persetujuan lingkungan memang belum terbit. Saat ini perusahaan baru mengantongi SPPL. Tetapi lingkup pengembangan mereka sudah masuk kategori UKL-UPL yang wajib mendapat persetujuan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait izin bangunan, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Sefriana Mira Haslinda, mengungkapkan bahwa izin PBG PT Rexline Engineering Indonesia (REI) juga belum sepenuhnya terpenuhi.

“Memang untuk perizinan PBG yang bagian selatan pengembangannya belum menyesuaikan tata ruang. Kalau sudah diajukan, penyelesaiannya cepat. Tetapi pada 20 Agustus 2024, di bagian utara sudah ada tiga bangunan termasuk kantor,” terang Mira.

Di sisi lain, HRD sekaligus bagian legal PT Rexline Engineering Indonesia, Fariz, menegaskan bahwa perusahaan sejatinya sudah memiliki sejumlah izin.

“Untuk bangunan kami sudah ada perizinannya. Untuk lingkungan juga ada, hanya saja seiring dengan bertambahnya luasan, ada beberapa yang perlu di-update sesuai konfirmasi dari dinas terkait,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *