KAI Tertibkan Bangunan Liar di Lamongan untuk Cegah Kecelakaan

mariana
5 Agu 2025 06:46
Peristiwa 0 8
2 menit membaca

Kabar Lamongan – PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan penertiban terhadap empat bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Lamongan, pada Minggu (03/08/2025).

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi tersebut.

Keberadaan bangunan-bangunan liar itu dinilai mengganggu jarak pandang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan di perlintasan. Oleh karena itu, PT KAI mengambil tindakan tegas dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan milik mereka tanpa izin.

Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, tepatnya di sekitar JPL (Jalur Perlintasan Langsung) nomor 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 yang termasuk dalam petak jalan Lamongan–Surabaya. Bangunan yang dibongkar terdiri dari satu unit milik warga Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan, serta tiga unit lainnya berada di wilayah Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.

Sebelum pembongkaran dilakukan, KAI telah lebih dahulu memberikan surat peringatan resmi pada tanggal 19 Juli 2025 dan melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan persuasif agar warga memahami pentingnya keselamatan di area perlintasan.

“Penertiban ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keselamatan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Bangunan liar yang menutupi pandangan dapat sangat membahayakan,” ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dilansir dari Kompas.com, Selasa (05/08/2025).

Dalam pelaksanaan penertiban, KAI juga menggandeng berbagai pihak untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Beberapa instansi yang turut berkoordinasi antara lain pihak kepolisian sektor (Polsek), Koramil, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Kabupaten Lamongan, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, serta para kepala desa dan camat setempat.

Proses pembongkaran dimulai dengan safety briefing untuk mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya menjaga keselamatan kerja. Kegiatan ini pun dilakukan secara persuasif dan humanis, bahkan melibatkan langsung para pemilik bangunan.

“Semua proses kami jalankan secara humanis, dengan pendekatan yang mengedepankan komunikasi. Tujuan kami adalah mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” jelas Luqman.

Lebih lanjut, Luqman juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan area sekitar jalur kereta api untuk mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan.

“Kami ingin mengingatkan seluruh masyarakat bahwa membangun di sekitar rel kereta api bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan jiwa,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *