Kabar Lamongan – Tim Dinas Perikanan Lamongan melakukan pengambilan sampel dan uji kualitas air di beberapa titik tambak pada minggu lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kondisi lapangan sekaligus merancang dosis pupuk bersubsidi yang tepat.
Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi. Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai petunjuk teknis di lapangan, yang saat ini memasuki tahap konsultasi publik.
“Kami sudah mengikuti sesi konsultasi publik Permen KKP, dan berharap peraturan ini rampung secepatnya. Insya Allah, pada Januari 2026 pupuk subsidi untuk pembudidaya ikan sudah bisa didistribusikan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Lamongan, Yuli Wahyuono.
Sementara itu, Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Lamongan, Naila Maharlika, mengungkapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi akan mencakup tiga jenis, yakni urea, organik, dan SP 36. Adapun yang berhak menerima bantuan ini meliputi pembudidaya udang windu, udang vaname, bandeng, dan nila.
Agar terdata secara akurat, setiap pembudidaya wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) serta terdaftar dalam kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).
“Saat ini kami sedang memasukkan data KUSUKA perorangan. Nanti di kartu tersebut akan tercantum informasi lokasi tambak, jenis ikan atau udang yang dibudidaya, serta jumlah siklus,” jelas Naila.
Satu musim tanam ditetapkan berdurasi empat bulan, sehingga dalam setahun ada tiga musim, guna menghindari tumpang tindih alokasi pupuk dengan sektor pertanian. Batas luas lahan maksimal 2 hektare untuk tambak air tawar, dan 5 hektare untuk tambak air payau.
Dengan terbitnya Perpres dan Permen KKP yang tengah disempurnakan, pembudidaya di Lamongan dan daerah lain diharapkan segera merasakan manfaat pupuk bersubsidi, meningkatkan produktivitas tambak, dan menekan biaya produksi.
Tidak ada komentar