Kabar Lamongan – Proses eksekusi lahan milik PT Lamongan Marine Industry (LMI) di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berlangsung aman dan tertib pada Jumat (20/06/2025). Pelaksanaan kegiatan ini mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Brimob, serta petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Suasana Dusun Klayar, Desa Sidokelar, tampak lebih ramai dari hari biasanya saat proses eksekusi berlangsung. Sejak pagi, puluhan personel keamanan mulai mengisi area yang menjadi objek eksekusi, bersiap mengawal proses pengosongan lahan berdasarkan surat Grosse Risalah Lelang Nomor: 3202/10.01/2024-01 tertanggal 29 November 2024.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, mewakili Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, menyatakan bahwa situasi selama eksekusi berlangsung tetap terkendali.
“Saat proses eksekusi lahan, tidak ada penolakan dari pihak PT LMI maupun warga sekitar,” ujarnya.
Eksekusi ini dilakukan langsung oleh tim dari Pengadilan Negeri Lamongan. Setelah panitera membacakan surat penetapan di hadapan petugas dan saksi, proses pengosongan pun dimulai. Petugas kemudian memindahkan barang-barang milik perusahaan yang masih berada di lokasi.
Adapun objek eksekusi meliputi lima bidang tanah atas nama PT Dok Pantai Lamongan. Lahan-lahan tersebut tersebar di dua desa, yakni Desa Sidokelar dan Desa Kemantren, yang berada di Kecamatan Paciran.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut disiagakan. Petugas dari berbagai unit seperti Pamka, Pamtup, dan Pamturlalin juga dikerahkan untuk mengatur keamanan serta kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.
Tim dokumentasi dari pihak pengadilan turut serta mengabadikan seluruh tahapan kegiatan sebagai bagian dari arsip dan laporan resmi proses eksekusi.
Namun demikian, kegiatan pemindahan seluruh barang tidak dapat diselesaikan dalam satu hari. Proses akan dilanjutkan kembali pada Senin, 23 Juni 2025, dengan fokus pada dua bidang tanah eks SHGB No. 28 dan SHGB No. 31 yang berada di Desa Sidokelar.
Pihak Pengadilan Negeri Lamongan menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkomitmen menjaga keamanan seluruh pihak yang terlibat sepanjang pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Tidak ada komentar