Kabar Lamongan – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap 11 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar sepanjang Agustus. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 32,18 gram sabu dan mengamankan 15 tersangka.
Wakil Kepala Polres Lamongan Komisaris Polisi (Kompol) Jodi Indrawan mengatakan bahwa 15 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 14 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari 11 kasus tersebut, kami mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti 32,18 gram narkotika jenis sabu,” kata Jodi saat konferensi pers di Lamongan, Jumat (04/09/2026).
Menurutnya, terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut. Ketiganya yakni kasus dengan tersangka MI alias Gareng yang kedapatan membawa 2,50 gram sabu, kemudian M alias CE-EM dan kawan-kawan dengan barang bukti 7,8 gram sabu, serta SG dengan barang bukti 11,39 gram sabu.
“Dua dari tiga kasus menonjol tersebut merupakan target operasi, sedangkan kasus lainnya memiliki barang bukti sabu seberat 11,39 gram,” ujarnya.
Jodi menjelaskan, dari total 15 tersangka yang diamankan, lima orang di antaranya merupakan residivis. Mereka sebelumnya pernah terlibat dalam perkara narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lamongan. Di antaranya Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong dan Deket.
Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap di wilayah Mantup.
“Pemberantasan narkotika menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Jodi.
Selain 32,18 gram sabu, dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti itu terdiri atas 14 telepon seluler, 9 timbangan elektrik, 5 sepeda motor, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp690.000, tiga dompet, satu pipet kaca, dua bong, satu tas, tiga bungkus rokok, dan satu korek api.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika sesuai dengan peran masing-masing.
Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.







